Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara Karena Suap

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2016 14:10 WIB
Pengacara Saipul Jamil terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, untuk menyusun majelis hakim yang menangani perkara Saipul.
Saipul Jamil bersaksi untuk pengacaranya, Kasman Sangaji. (Detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara penyanyi dangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji, dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/11).

Kasman terbukti memberi suap pada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, untuk menyusun majelis hakim yang menangani perkara Saipul.

"Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier lima bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Kasman selaku pengacara telah merusak citra pengacara.

Kasman juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Kasman terbukti menyetujui pemberian uang sebesar Rp50 juta bagi Rohadi untuk menyusun majelis hakim yang menangani perkara Saipul.

Ia juga didakwa memberi suap sebesar Rp250 juta melalui Rohadi pada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi yang menangani perkara Saipul.

Uang itu diduga untuk meringankan vonis atas perkara cabul yang melibatkan Saipul di PN Jakarta Utara. Pemberian uang telah dibahas dan disetujui bersama pengacara Saipul lainnya yakni Bertha Natalia.

"Dapat disimpulkan ada pemberian uang telah dibicarakan dengan tim kuasa hukum lain. Uang itu diserahkan ke Bertha, kemudian baru ke Rohadi. Maka unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu ada pada perbuatan terdakwa," kata hakim Mas'ud.

Atas perbuatannya, Kasman terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bertha adalah pengacara Saipul lainnya yang juga dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/10).

Bertha didakwa memberi suap Rp300 juta pada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan vonis kasus pencabulan yang menjerat Saipul. Hingga kini dia belum divonis. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER