"Kami yakini ini akan jadi tersangka. Karena ahli kami ahli kompeten di bidang bahasa, agama dan hukum," kata Ari sebelum memasuki lokasi gelar di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Ari mengatakan pihaknya menghadirkan ahli bahasa, agama dan pidana dalam gelar perkara ini. Walau demikian, dia memahami gelar perkara ini tidak akan berlangsung seperti persidangan.
Lihat juga:Ahli Tafsir dari Mesir Batal Bela Ahok |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara pelapor lainnya, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan menunjukkan salinan putusan perkara dengan konstruksi hukum yang sama dengan kasus Ahok.
Saat ini gelar perkara sudah berjalan. Belum diketahui berapa lama proses ini akan berjalan. Polisi menyebut hal ini tergantung dinamika dan pertimbangan pimpinan gelar.
Ahok sendiri tidak menghadiri proses ini dan mengutus kuasa hukumnya Sirra Prayuna. Dia berkilah, ada agenda kampanye yang tidak bisa ditinggalkan karena sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.