Dalam undang-undang itu diwajibkan KPU dan Bawaslu memiliki minimal 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan di tingkat pusat dan daerah.
Karena itu Amy berharap tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 memperhatikan keterwakilan perempuan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kepengurusan KPU dan Bawaslu RI periode 2012-2017 hanya ada satu komisioner wanita di masing-masing lembaga. Padahal, kepemimpinan KPU pusat dipegang oleh tujuh komisioner. Sedangkan Bawaslu dipimpin oleh lima anggota.
Saat ini, total jumlah pendaftar komisioner KPU dan Bawaslu RI mengalami penurunan. Namun, persentase perempuan yang mendaftar meningkat dibanding empat tahun lalu.
Dalam catatan Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unversitas Indonesia, ada 95 perempuan atau 29,2 persen dari total pendaftar komisioner KPU tahun ini. Sementara untuk Bawaslu ada 63 perempuan atau 26,4 persen dari keseluruhan pendaftar.
Ammy yakin dengan peningkatan jumlah pendaftar perempuan ini, komposisi pengurus KPU dan Bawaslu periode mendatang akan lebih berimbang dari sisi gender.
"Saya rasa bisa mencapai kuota 30 persen perempuan," katanya. (sur/sur)