Tidak rincinya aturan pemidanaan terhadap korporasi dalam KUHAP disebut Laode sebagai alasan keragu-raguan tersebut. Padahal, kata dia, penyidik sebenarnya bisa mengumpulkan barang bukti seperti surat dan transaksi keuangan untuk menjerat perusahaan.
"Ketentuan pemidanaan korporasi hanya disebutkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Tapi operasionalnya di KUHAP belum ada. Itu yang membuat ragu," ujar Syarif di Jakarta, Selasa (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lihat banyak fakta di lapangan. Oleh karena itu KPK, Kejaksaan dan MA akan bersama-sama membuat Perma itu," katanya.
Lihat juga:MA Gandeng KPK Matangkan Pidana Korporasi |
Lebih dari itu, Artidjo menyebut Perma pemidanaan korporasi ini tinggal menunggu persetujuan dari Ketua MA Hatta Ali. Ia berkata draf Perma itu telah selesai dirancang.
Pada 2010, Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar dan pidana tambahan berupa penutupan sementara PT GJW selama enam bulan.
Majelis hakim ketika itu berpendapat jika korupsi dilakukan pegawai yang mempunyai hak memerintah bawahan dan dilakukan untuk kepentingan korporasi, maka kejahatan itu dapat dibebankan kepada perusahaan.
Tak hanya korporasi, Direktur Utama PT GJW yang berinisial SW saat itu juga menjadi pesakitan pada perkara yang sama. (abm/asa)