Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Irjen Kementerian Dalam Negeri, akan memimpin Satgas Saber Pungli di kementerian tersebut. Satgas Saber Pungli di Kemdagri memiliki tiga kelompok kerja yaitu pencegahan, penindakan, dan yustisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Inilah usaha pemerintah, terutama bapak Presiden, karena anggap bahwa belum maksimal sehingga diperlukan satgas," kata Sri di Jakarta, Selasa (15/11). “Kalau ada kepala daerah terlibat pungli, tim Saber Pungli bisa turun. Koordinasi mereka langsung dengan satgas di tingkat nasional.”
Operasi Tangkap Tangan
Sekretaris Jenderal Kemdagri Yuswandi Arsyad Temenggung mengatakan satgas juga akan menindak praktik pungli yang dilakukan pejabat Kemdagri di tingkat pusat dan daerah.
Bahkan, operasi tangkap tangan dapat dilakukan satgas setelah menerima laporan adanya pungli dari masyarakat.
Menurut Yuswandi, ada sejumlah area rawan pungli di lingkup Kemdagri. Beberapa area rawan pungli ada di dalam pengelolaan penegasan batas daerah; pendaftaran ormas maupun pencairan bantuan dana pada ormas; penerimaan IPDN; dan pengesahan keputusan pengangkatan kepala daerah. (rel/asa)