"Kalau soal rumah sakit, kan sudah ada BPJS. Nanti saya akan koordinasi dengan pemda setempat dan BNPT terkait penanganan korban terorisme," kata Wiranto di Jakarta, Selasa (15/11).
Wiranto menuturkan, pemenuhan hak korban teror saat ini belum diatur UU 9/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Ia mengakui, pemerintah selama ini hanya fokus memberantas aksi teror.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto mengatakan, aksi teror di Samarinda membuktikan kelompok teroris bisa beraksi di mana saja. Dia berkata, aksi teror pasti akan menimbulkan korban kerusakan materi, psikologis dan nyawa.
Wiranto menuturkan, pemberantasan aksi teror secara ofensif membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Hal-hal yang mencurigakan di lingkungan harus segera dilaporkan ke aparat keamanan.