"Untuk mencari ada satu dokumen yang katanya harus ada, nanti dicarikan," ujarnya usai gelar perkara terbuka terbatas di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Dia mengatakan, dokumen tambahan itu dibahas dalam gelar perkara yang berlangsung sejak 9.00 WIB hingga 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa kami sampaikan. Masih sedang dalam proses perumusan," ujarnya.
Dia menegaskan, gelar perkara ini adalah proses untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang dilakukan terlapor, yakni Ahok. Jika masih ada bukti yang belum lengkap, hal itu masih bisa dicari di kemudian hari.
Berdasarkan ketentuan, sebuah perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, penyidik bisa menetapkan tersangka jika sudah menemukan setidaknya dua alat bukti.
Hal ini disampaikan oleh pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Dalam kesempatan ini, dia menghadiri gelar perkara dalam kapasitas saksi ahli agama dari pihak pelapor.
"Kami akan menyiapkan bukti baru, paling lambat akan diserahkan besok pagi. Karena ada beberapa saksi ahli pidana yang menyebutkan ada kekurangan," kata Rizieq usai gelar perkara.
Menurutnya, ahli pidana dalam kasus ini hanya melihat satu bukti rekaman yang disampaikan pelapor. Sementara itu, ia mengklaim telah menyerahkan lebih dari satu rekaman.
"Jadi bukti ini akan kami serahkan, supaya ahli pidana ini bisa lebih yakin atas dugaan penistaan agama ini," ujarnya.
Lihat juga:FPI Siapkan Bukti Baru untuk Pidanakan Ahok |
"Kalau dari kami anggap itu sudah sempurna. Makanya kami tidak menggunakan waktu satu jam untuk menyampaikan tambahan, tanggapan, dan sebagainya," ujar Sirra.
Dia mengatakan, selama gelar perkara, pelapor lebih banyak menggunakan waktu untuk memaparkan materi. Gelar ini berlangsung sejak 9.00 WIB hingga 18.30 WIB, dengan kesempatan satu jam bagi masing-masing pihak untuk memaparkan.
Sirra menilai gelar perkara telah berlangsung sempurna. Pasalnya para pelapor bisa mendengar langsung pemaparan ahli dan saksi fakta. (sur/asa)