Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyatakan apabila ada anggota masyarakat yang tak puas dengan hasil gelar perkara, sebaiknya menggunakan jalur hukum.
"Jangan sampai keluar dari koridor hukum. Kalau ada yang tidak puas, jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Masing-masing kalau kita percaya hukum, maka akan menempuhnya dengan jalur hukum," tutur Cholil, Rabu (16/11), seperti dilansir detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Cholil, lewat proses gelar perkara, penegak hukum akan dapat melihat fakta yang sebenarnya dan proses hukum harus dihormati.
Sebelumnya, tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan MUI menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan jika pada gelar perkara Ahok dinyatakan tidak bersalah.
Sikap Muhammadiyah
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azar Simanjuntak memberikan komentar soal hasil gelar perkara. Dia meminta semua pihak menahan diri.
"Pertama tentu kita mengimbau semua pihak untuk menahan diri itu penting, tetap merawat nalar," kata Dahnil.
Dahnil menganggap adanya tudingan keberpihakan polisi dalam pada Ahok sebagai hal yang justru makin memanaskan suasana. (yul)