Kebijakan diskresi yang dilakukan oleh Tito dalam hal ini berkaitan dengan telegram rahasia (TR) yang dikeluarkan sejak era Kapolri sebelumnya.
Telegram rahasia itu bersifat perintah berkaitan dengan rangkaian Pilkada untuk menghindari politisasi kasus dan menjaga netralitas Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka sebelum laporan terakhir masuk pada 20 Oktober, saya sudah memerintahkan kepada Kabareskrim untuk melakukan langkah penyelidikan dan mengundang sejumlah saksi ahli," kata Tito.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke tahap penyidikan. Keputusan ini merupakan hasil gelar perkara terbuka-terbatas yang digelar maraton kemarin.
"Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers hasil gelar perkara di Markas Besar Polri. (gil/yul)