"Tim penyidik bekerja berdasarkan Undang-Undang, bukan perintah atasan. Saya selaku Kapolri memberikan kewenangan penuh kepada tim penyelidik untuk bekerja objektif," kata Tito salam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Dia menjelaskan, anak buahnya bekerja berdasarkan pasal 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Diatur, penyelidikan adalah tindakan menentukan apakah ada tindak pidana; sementara penyidikan adalah tindakan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Lihat juga:Ahok Dicegah ke Luar Negeri |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pun, terdapat perbedaan di antara penyelidik yang berjumlah 21 orang. Dengan perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara saksi ahli, maka pendapat polisi pun terpengaruh.
"Catatan di sini adalah keputusan yang diambil tidak mudah. Karena itu, mereka sepakat menyelesaikan perkara ini di peradilan," kata Tito.
Dia juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo memerintahkannya untuk menjalankan proses hukum yang objektif.
"Beliau tidak ingin intervensi karena beliau paham proses ini domain Yudikatif dan Presiden adalah domain eksekutif," kata Tito.
Dia juga mengatakan keputusan diambil salah satunya karena Presiden semula meminta gelar perkara dilakukan terbuka untuk publik. Hal itu, berdasarkan masukan para ahli hukum, tidak bisa dilakukan.