Ahok menilai praperadilan memungkinkan masyarakat mengetahui proses penetapannya menjadi tersangka. Namun, sejauh ini Ahok masih akan terus berkonsultasi dengan tim pemenangan dan kuasa hukumnya.
"Kalau saya pribadi sih ingin praperadilan, supaya masyarakat bisa nonton," ujarnya di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri Siap Hadapi
Terpisah, Markas Besar Polri menyatakan siap menghadapi langkah hukum, termasuk praperadilan, yang akan dilakukan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Boy mengatakan institusinya tentu menghormati langkah hukum yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu. Hal ini termasuk gugatan terhadap statusnya sebagai tersangka.
"Ada penetapan tersangka, ada gugatan melalui praperadilan, itu adalah hal yang lumrah di negara hukum. Jadi kita tidak usah alergi, Polri pasti selalu bersiap masalah ini," ujarnya.
Lihat juga:Ahok Jadi Tersangka, Anies Fokus Kampanye |
Ari mengatakan tidak seluruh penyelidik sepakat kasus penodaan agama tersebut layak dilanjutkan ke penyidikan. Namun, setelah serangkaian diskusi, kepolisian satu suara untuk meneruskan kasus.
Menurut Ari, penyelidikan bermula dari ucapan Ahok yang mengutip Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Atas ucapan Ahok itu, Polri menerima 14 aduan, mulai tanggal 6, 7, 9 sampai 12 Oktober 2016.
(abm/asa)