Seorang pedemo, Herdiansyah mengatakan, ia sama sekali tak dibayar saat berunjuk rasa 4 November. Sebagai warga negara, ia menggunakan haknya mengemukakan pendapat di muka umum.
"Saya tergerak untuk itu (demo), tapi saya difitnah dengan mengatakan saya dibayar Rp500 ribu," kata Herdiansyah di Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ahok menyebut) tidak mudah mengirim 100 ribu orang. Sebagian besar dari mereka, apabila anda baca berita, mereka mendapatkan uang Rp500 ribu," ujarnya menirukan ucapan Ahok yang dikutip media tersebut.
Lihat juga:Penetapan Tersangka Ahok Jadi Berita Dunia |
"Kami keberatan dengan pemberitaan tersebut," ujarnya.
Laporan tersebut diterima petugas dengan surat laporan Nomor LP/1153/XI/2016/Bareskrim tanggal 17 November 2016, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana diatur Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (sur/asa)