Dalam kasus yang sama, kuasa hukum Saipul Jamil, Bertha Natalia, juga dinyatakan bersalah. Ia harus menjalani penjara selama 2,5 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan, Senin (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara hal yang meringankan hukuman Bertha adalah sikap sopannya selama di persidangan, pengakuan atas perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang suap.
Pemberian uang suap kepada Rohadi dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama, uang hanya diberikan Rp50 juta untuk penunjukkan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Uang dengan pecahan Rp 100ribu itu diberikan Bertha di area parkir PN Jakarta Utara dengan dibungkus kantong plastik hitam pada April 2016.
Tahap kedua, pemberian uang dilakukan pada 15 Juni 2016 di area parkir Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara. Bertha memberikan Rp250 juta yang dibungkus plastik merah. Uang itu diduga ditujukan untuk Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi guna mengatur putusan perkara.
Selain Bertha dan Syamsul, pengacara Saipul lainnya, yakni Kasman Sangaji telah lebih dulu divonis bersalah pada kasus yang sama. Senin pekan lalu, ia dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.