Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja mengatakan, penangkapan kali ini merupakan upaya lanjutan KKP yang sebelumnya mengamankan lima kapal ikan asing pada 11-12 November lalu.
"Kali ini sepuluh KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Sjarief Widjaja di Jakarta, Senin (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KP Orca 003 menangkap empat KIA yang sedang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang berada di wilayah perairan Sulawesi. Keempat kapal tersebut yakni, FB/CA. JULEI JANE, FB/CA. ELYZA , FB/CA. IAN JANE, dan FB/CA. ALVINTROY. Keempatnya menggunakan alat tangkap pancing tuna (hand line) dan diawaki 37 orang berkewarganegaraan Filipina.
"Ini bukan hanya asing, mereka juga bawa ABK ilegal dan menggunakan alat tangkap yang ilegal juga," kata Sjarief.
Saat ini, kata Sjarif, keenam kapal itu telah diserahkan ke Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, bersama empat kapal lainnya yang diketahui berisi 26 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam dan Malaysia.
"Selain kapal Filipina yang enam tadi, ada tiga lagi kapal Vietnam dan satu kapal Malayasia, tapi yang Vietnam kita amankan di PSDKP Tarempa. Sementara (kapal) Malaysia kita amankan di Batam," ujarnya.
Pada 12 November lalu, kapal Pengawas Perikanan KKP menangkap lima kapal perikanan asing ilegal di sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau. Empat kapal di antaranya berbendera Vietnam, dan satu kapal lainnya berbendera Malaysia. (pmg/yul)