"Permasalahan di lapangan itu banyak. Kami temukan anak-anak menjadi korban lubang tambang di Kaltim," kata Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Roichatul Aswidah, Senin (22/11).
Berdasarkan data Komnas HAM, 27 korban itu mayoritas terdiri dari anak-anak dan hanya satu orang dewasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelitian Komnas HAM terdapat 17 perusahaan tambang yang areal tambangnya menelan korban. Diantaranya adalah PT. Kidatin, PT. Muliana Jaya, PT. Multi Harapan Utama, KSU Wijaya Utama, PT. Bukit Baiduri Energi, PT. Insani Bara Perkasa, PT. Hymco Coal, PT. Panca Prima Mining, dan PT. Energi Cahaya Utama Industritama.
Setiap lubang tambang yang ditinggalkan oleh perusahaan itu menelan korban dengan jumlah yang berbeda-beda. Lubang tambang di Daerah Sungai Kerbau Kecamatan Sambutan, Kaltim, yang disebabkan oleh PT. Hymco coal menelan korban paling banyak dengan jumlah tiga orang.
Perusahaan tambang ini melanggar aturan mengenai jarak minimal areal pertambangan. Peraturan Menteri LHK Nomor 4/2014 tentang Parameter Ramah Lingkungan mengatur jarak minimal pertambangan dengan permukiman minimal 500 meter.
Selain melanggar peraturan itu, Komnas HAM menilai bahwa perusahaan telah melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lihat juga:KLHK: Tambang Ciptakan 'Kota Hantu' |
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kaltim Amrullah mengatakan sudah menjalankan rekomendasi tersebut. Salah satunya dalam bentuk moratorium pemberian izin tambang baru pada perusahaan.
"Pemerintah provinsi tidak lagi keluarkan izin, izin yang ada kami evaluasi. Kami sudah membentuk tim evaluasi sesuai peraturan menteri nomo 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Amrullah.