FPI Matangkan Rencana Demo Besar 2 Desember

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2016 12:49 WIB
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir dan tokoh FPI Rizieq Shihab bertemu Ketua Umum MUI Maruf Amin membahas rencana demo 2 Desember.
GNPF MUI matangkan rencana demo dengan MUI dan FPI. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tokoh Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir menyambangi Kantor MUI Pusat, Selasa (22/11).

Keduanya mengaku menemui Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam rangka membahas rencana demo 2 Desember.

"Hari ini hanya koordinasi dengan MUI soal rencana 2 Desember agar ada kesepahaman," kata Bachtiar usai pertemuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, koordinasi lanjutan akan terus dilakukan dengan FPI dan MUI. Terutama soal pemilihan tanggal pelaksanaan demo.

"Kami masih koordinasi tanggal, ini mau rapat lagi," kata dia.
Sementara itu Rizieq enggak berkomentar usai pertemuan. Ia langsung masuk ke mobilnya.

Pascademo 4 November, sejumlah eleman ormas Islam berencana menggelar demo lanjutan pada 25 November. Belakangan aksi tersebut diundur hingga 2 Desember.

Demo yang diberi nama Aksi Bela Islam III itu diklaim bertujuan untuk menyelamatkan Indonesia dari aktor-aktor yang mencoba memecah belah Indonesia.

"Kami sudah tahu bahwa aktor-aktor itu digunakan memang untuk memprovokasi dan memecah belah. Mereka yang selama ini bersembunyi di balik layar, kami sudah tahu itu," kata Juru Bicara Front FPI Munarman beberapa waktu lalu.

Aksi tersebut akan diisi dengan salat jumat di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Polisi telah melarang aksi salat jumat itu. Polda Metro Jaya juga mengeluarkan maklumat terkait rencana demo 2 Desember. Polisi meminta unjuk rasa tidak menggangu kepentingan umum.

Polisi juga menegaskan jangan sampai ada kejahatan yang membahayakan keamanan negara seperti makar dalam aksi unjuk rasa itu.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dalam maklumatnya menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku makar. Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku makar dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

(sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER