HS ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Spring Hill, Kemayoran. Dia ditangkap bersama seorang pengusaha bernama Rajamohanan Nair dan dua orang stafnya.
“Penangkapan di kediaman HS di perumahan Spring Hill, sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaku penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipiko
Sementara itu, selaku penyuap, Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyambangi KPK untuk mengikuti konferensi pers mengenai perkara ini.
Di tempat terpisah, Sri Mulyani menilai tertangkapnya oknum pejabat pajak berinisial HS, tak akan menyurutkan minat masyarakat untuk mengikuti program amnesti pajak.
Pasalnya, pembersihan oknum pajak yang melakukan tindak pidana sejalan dengan semangat program amnesti pajak sebagai bagian dari reformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sri Mulyani mengingatkan, tertangkapnya oknum berinisial HS itu tidak hanya karena upaya KPK semata tetapi juga berkat kerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
“Jadi OTT ini bukan sesuatu yang dari luar sendiri,” ujarnya. (yul)