"Hari ini putusan berpihak pada kami, amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan seluruhnya," kata Djan, Selasa (22/11).
Djan menjelaskan dengan dikabulkannya gugatan mereka maka surat keputusan kepengurusan PPP yang disahkan oleh Menkumham batal demi hukum. Itu juga berarti kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy dianggap bukanlah PPP yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara No. 95/G/2016/PTauan-JKT, penggugat Menkumham dan PPP Romy adalah Mohamad Aris dan Asril Bunyamin.
Selain itu, Menkumham selaku tergugat juga diminta mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta yang saat itu mengangkat Djan Faridz sebagai ketua umum menggantikan Suryadharma Ali. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 November 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Lihat juga:Pertemuan Presiden dengan Romahurmuziy |
Dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan Djan secara keseluruhan, menyatakan batal SK pengesahan dari Menkumhan, serta meminta Menkumham mencabut SK pengesahan terhadap PPP versi Romy tersebut. (yul)