"Paket kebijakan hukum kan menjadi bagian daripada pencegahan dan pemberantasan korupsi, itu salah satunya memang pembenahan internal di insitusi hukum bukan hanya kejaksaan tetapi juga kepolisian," kata Teten di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/11).
Dia menyebutkan, ada dua hal yang ditujukan dalam reformasi internal tersebut. Salah satunya terkait meritokrasi sistem. Menurutnya, sistem rekrutmen dan penempatan pejabat di dua institusi itu harus berbasis pada kinerja dan integritas.
Lihat juga:Jokowi Soroti Korupsi Tambang dan BUMN |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara kelembagaan, kata Teten, sistem rekrutmen di kejaksaan dan kepolisian harus dilakukan secara ketat. Mereka yang menduduki jabatan penting di kedua lembaga itu perlu memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas.
Mantan Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menuturkan, kegagalan dalam sistem meritokrasi akan berdampak pada pemimpin yang akan menduduki jabatan struktural. Tekanan politis, menurut Teten, bisa saja dilakukan dalam memilih pejabat struktural.
Lihat juga:Politik Beranda Istana Jokowi |
Selain itu, reformasi internal juga menyangkut pengelolaan kasus. Teten menganggap hal ini penting dilakukan untuk menghindari adanya makelar kasus maupun pemetiesan kasus. "Kami akan menangani dari dua sisi itu dulu," katanya. (pmg/yul)