Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, yakin kliennya tidak bersalah. Menurutnya, Buni bukan pengunggah pertama video pernyataan Basuki alias Ahok di Kepulauan Seribu tersebut.
"Kami sudah siapkan bukti-bukti, bahwa status Buni tidak layak untuk dinaikkan menjadi tersangka. Prosesnya tidak layak dilanjutkan," kata Aldwin di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).
Lihat juga:Polisi: Buni Yani Bisa jadi Tersangka |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni dilaporkan oleh Kotak Badja, kelompok relawan pendukung pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta, Ahok-Djarot Saiful Hidayat. Buni dituduh melanggar UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan status itu merupakan tindak lanjut 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Dalam kasus Ahok, Buni juga sempat diperiksa oleh Bareskrim. Ia diperiksa terkait video yang diunggah olehnya berkaitan dengan pernyataan Ahok tentang Al Maidah Ayat 51 saat tengah mensosialisasikan program Pemprov DKI di Kepulauan Seribu.