Direktur Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Kumbul KS mengatakan, dua wakil rakyat ini berada di hotel dalam rangka mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Undang-Undang Desa.
"Dari pengakuan keduanya, mereka berada di hotel itu untuk mengikuti bimtek," kata Kumbul di Padang, Rabu (23/11) seperti diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan teman wanitanya, M, masih dilakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan statusnya," kata Kumbul.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan," katanya.
Syatrial dan Sukoco diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dan 127 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Sementara Ketua DPRD Pasaman Barat Daliyus mengakui dua rekannya ditangkap polisi saat mengikuti bimtek.
Menurutnya, saat ini memang seluruh anggota DPRD Pasaman Barat sedang mengikuti Bimtek Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa dan Pemerintahan serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sejak 19 November.
"Kami prihatin terhadap persoalan ini, kasusnya sudah ditangani Polda Sumbar, tunggu saja hasilnya," kata Daliyus ketika mengunjungi Polda Sumbar. (sur/sur)