Buni Yani Menginap di Polda untuk Pemeriksaan Maraton

Suriyanto | CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2016 08:57 WIB
Kuasa hukum masih fokus mendampingi Buni Yani yang terus diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka akan dimulai hari ini.
Buni Yani akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan Buni Yani harus menginap di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Aldwin mengatakan, Buni hingga kini berada di Polda bukan lantaran penahanan. Surat penahanan belum dikeluarkan, baru surat penangkapan dari penyidik. Karena itu, Buni harus tetap berada di kantor kepolisian untuk kepentingan pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Kami terus mendampingi selama pemeriksaan, upaya hukum lebih lanjut nanti setelah proses ini," kata Aldwin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (24/11).
Aldwin mengatakan pihaknya saat ini belum memikirkan upaya hukum lanjutan setelah kliennya jadi tersangka. Saat ini perhatian pada terfokus pada pemeriksaan Buni sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan untuk menahan atau tidak menunggu waktu 1x24 jam setelah surat penangkapan keluar. Selama itu, Buni Yani akan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan menurut Aldwin dimulai pagi ini pukul 08.00 WIB.

Sejauh ini, kuasa hukum masih menilai ada hal tak lazim dalam penetapan tersangka Buni. Misalnya, penetapan tersangka dilakukan saat masih proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). Apalagi, pemeriksaan kemarin adalah yang pertama bagi Buni sebagai saksi.

"Belum digelar (perkara) lansung jadi tersangka," kata Aldwin. Apalagi sampai dilakukan gelar perkara terbuka.
Buni Yani dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Ia dinilai sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, ia diancam dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Polisi menyebut dasar penetapan tersangka adalah tiga paragraf status di halaman Facebook miliknya. Status Facebook itu ditulis Buni bersamaan dengan pengunggahan video saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Dalam statusnya, Buni mempertanyakan apakah ada penistaan agama terkait video tersebut. Ia juga menuliskan transkripan sebagian ucapan Ahok dalam video tersebut. "Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini," tulis Buni. (sur/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER