"Jadi apabila ada pihak tertentu yang demo tanpa pemberitahuan itu bisa dibubarkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Jakarta.
Bahkan bila ada perlawanan saat pembubaran, maka polisi bisa melakukan upaya paksa penangkapan. "SOP-nya ada, ya ditangkap," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan juru bicara Polda Metro Jaya ini menjelaskan, jika ada pemberitahuan tiga hari sebelum aksi, maka polisi bisa mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Indikasinya kami bisa tahu bahwa ini kegiatan yang tanpa dikomunikasikan dengan Kepolisian, indikasi bahwa tidak mau bekerjasama dalam kegiatan ini agar bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Jika tidak memberi surat pemberitahuan, maka polisi tidak mengetahui seperti apa aksi akan berjalan. Karena itu, pengawasan ketat menjadi tak terelakkan.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut bakal ada dua demo lanjutan setelah demo 4 November lalu. Demo pertama tanggal 25 November di Gedung DPR/MPR. Polisi mencium gelagat penguasaan Kompleks Parlemen dalam aksi unjuk rasa ini. Karena itu polisi akan memperkuat pengamanan di DPR/MPR. Polisi juga mewanti-wanti pedemo agar tidak ada upaya mengganggu kemanan negara.
Sementara demo susulan lain akan digelar pada 2 Desember. Dalam demo ini, direncanakan akan ada aksi salat jumat di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Soal rencana aksi salat jumat ini, polisi sudah melarangnya karena dinilai menggangu ketertiban umum. (sur/yul)