“Buni Yani kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik, dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, “Penistaan terhadap agama?”
Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".
Kasus Buni Yani bergulir dalam rangkaian kronologi yang cukup panjang. Video yang diunggah Buni pada 6 Oktober tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Video yang menayangkan ucapan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, berhasil menyedot ribuan peserta Aksi Bela Islam turun ke jalan menuntut proses hukum Ahok. Gerakan masif itu juga didorong oleh sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang menyebut Ahok telah menistakan agama.
Ahok pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka penista agama pada 16 November lalu. Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
(yul)