Anggita Sari Dicokok Polisi Karena Pil Psikotropika

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2016 21:50 WIB
Model majalah dewasa ini kedapatan memiliki 55 butil pil psiktropika saat dicekal di kediamannya di Pondok Aren, Jakarta Selata pada Kamis (22/11) dini hari.
Model majalah dewasa ini kedapatan memiliki 55 butil pil psiktropika saat dicekal di kediamannya di Pondok Aren, Jakarta Selata pada Kamis (22/11) dini hari. (detikHOT)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian menangkap model majalah dewasa, Anggita Sari Harsono, karena kepemilikan puluhan pil psikotropika. Perempuan tersebut terjerat hukuman penjara 5 tahun.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol J. Vivick Tjangkung mengatakan, Anggita Sari ditangkap jajarannya pada Kamis (24/11) dini hari pukul 00.30 WIB, di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Jakarta Selatan.

"Yang kami amankan itu ada 55 butir zat psikotropika," ujar Vivick seperti dilansir dari detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vivick mengaku, awalnya ia dan tim menelusuri informasi soal penyalahgunaan narkotika di Kemang, Jakarta Selatan. Dari informasi ini tim melakukan penyelidikan.

"Anggota Subnit dipimpin Iptu Sudiyanto melakukan penyelidikan sekitar 1 bulan terhadap orang tersebut," katanya.

Dari tangan model majalah dewasa ini, polisi menyita 14 butir psikotropika jenis merlopam, 25 butir valdimex dan 20 butir calmlet. Ditemukan juga 3 butir alprazolam dan 1 butir xanax.

"Tertangkap tangan, kedapatan memiliki, menyimpan psikotropika. Ia mengaku memakai sabu dengan ekstasi itu baru semalam di salah satu diskotik Jakarta Barat dan katanya dikasih temannya," rinci Vivick.

Saat diperiksa, Anggita mengaku mendapatkan sejumlah psikotropika secara gratis yakni calmlet, alprazolam dan xanax. Sedangkan psikotropika jenis merlopam dan valdimex dibeli Anggita dari seseorang bernama Ezi di Hayam Wuruk. Ezi kini sedang diburu polisi.

Anggita kini berada di Mapolres Jaksel untuk pengembangan penyidikan. Dari hasil tes urine diketahui Anggita positif menggunakan narkotika jenis sabu, esktasi dan psikotropika.

Kini Anggita terancam pidana dengan sangkaan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara," sebut Vivick.

Permintaan Rehabilitasi

Menurut Vivick, pihak keluarga Anggita sudah menyampaikan permintaan agar nanti Anggita direhabilitasi.

"Saat ini sudah ditahan di Polres Jaksel. Kalau pihak keluarga minta assesment rehabilitasi," ucap Vivick.

Namun, kata Vivick, hal yang diinginkan keluarga Anggita tidak bisa langsung dikabulkan. Sebab, lanjut Vivick, masih perlu proses dan melihat hasil asessment terlebih dahulu.

"Kami sudah jelaskan itu nanti tergantung dari tim penyidik untuk assesment-nya," bebernya.

(gir)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER