Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol J. Vivick Tjangkung mengatakan, Anggita Sari ditangkap jajarannya pada Kamis (24/11) dini hari pukul 00.30 WIB, di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Jakarta Selatan.
"Yang kami amankan itu ada 55 butir zat psikotropika," ujar Vivick seperti dilansir dari detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota Subnit dipimpin Iptu Sudiyanto melakukan penyelidikan sekitar 1 bulan terhadap orang tersebut," katanya.
"Tertangkap tangan, kedapatan memiliki, menyimpan psikotropika. Ia mengaku memakai sabu dengan ekstasi itu baru semalam di salah satu diskotik Jakarta Barat dan katanya dikasih temannya," rinci Vivick.
Saat diperiksa, Anggita mengaku mendapatkan sejumlah psikotropika secara gratis yakni calmlet, alprazolam dan xanax. Sedangkan psikotropika jenis merlopam dan valdimex dibeli Anggita dari seseorang bernama Ezi di Hayam Wuruk. Ezi kini sedang diburu polisi.
Anggita kini berada di Mapolres Jaksel untuk pengembangan penyidikan. Dari hasil tes urine diketahui Anggita positif menggunakan narkotika jenis sabu, esktasi dan psikotropika.
Kini Anggita terancam pidana dengan sangkaan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara," sebut Vivick.
Permintaan Rehabilitasi
Menurut Vivick, pihak keluarga Anggita sudah menyampaikan permintaan agar nanti Anggita direhabilitasi.
Namun, kata Vivick, hal yang diinginkan keluarga Anggita tidak bisa langsung dikabulkan. Sebab, lanjut Vivick, masih perlu proses dan melihat hasil asessment terlebih dahulu.
"Kami sudah jelaskan itu nanti tergantung dari tim penyidik untuk assesment-nya," bebernya.
(gir)