"Dimoratorium, di tahun 2017 ditiadakan," kata Muhadjir seperti diberitakan Detikcom, Jumat (25/11).
Ujian akhir bagi siswa sekolah selanjutnya diserahkan ke daerah. Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajat diserahkan ke pemerintah provinsi. Untuk tingkat SMP dan SD sederajat diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan, selanjutnya kelulusan siswa akan ditentukan oleh pihak sekolah. Hasil ujian akhir jadi salah satu pertimbangan, namun bukan jadi satu-satunya faktor penentu kelulusan.
Menurut Muhadjir, ujian nasional akan tetap dilaksanakan karena sesuai dengan amanah Mahkamah Agung. "Nanti dilihat apakah perbaikan di 2017 cukup signifikan," ujar Muhadjir.
Perbaikan ini menurutnya tidak bisa dilaksanakan setahun atau dua tahun. Pasalnya, hanya 30 persen yang sudah sesuai standar nasional. (sur/obs)