Polisi memeriksa saksi dari pihak pelapor yakni Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Sylver Matutina. Sylver menjelaskan alasan melaporkan Fahri karena pernyataan pimpinan dewan itu yang menjurus pada upaya makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Kami menganggap Fahri telah melakukan tindakan penghasutan lewat orasi yang disampaikan ke peserta demo," ujar Sylver di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keenam, Fahri telah menipu bahwa yang berjuang dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia hanya umat Muslim. Padahal banyak banyak pejuang dari berbagai macam agama dan suku telah mengucurkan darahnya untuk NKRI," ujarnya.
Sylver menegaskan, laporan terhadap Fahri bertujuan agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Ia meminta, semua pihak menghormati ketertiban umum dan tidak berupaya melakukan makar.
"Laporan terhadap Fahri untuk memberi efek jera sekaligus peringatan yang tegas kepada siapa saja dalam menyampaikan aspirasi," ujarnya.
Solmet melaporkan Fahri atas dugaan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun. Laporan dibuat pada 11 November 2016. (yul)