"Kan sudah diatur di Kepmen, ini berarti penangkapan dan perdagangan pari manta, semua bagian tubuhnya tidak diperbolehkan sama sekali, ada sanksinya sesuai peraturan perundang-undangan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Jakarta, kemarin.
Pari manta merupakan salah satu jenis biota laut yang saat ini terancam punah dan mendapatkan perlindungan secara penuh di wilayah Indonesia. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh untuk biota laut Pari Manta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku saat ini telah didakwa atas tuduhan melakukan tindak pidana menampung hasil laut tanpa izin dan menampung bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Hingga November tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian, dan pihak Bea Cukai telah melakukan 35 kali operasi penangkapan terhadap pelaku perdagangan insang dan produk yang terbuat dari pari manta. Lokasi penangkapan tersebut meliputi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Makasar, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Sebanyak 20 dari 35 kasus itu telah mendapat vonis hukuman. Lalu, 13 pelaku dari 20 kasus tersebut dikenakan hukuman penjara dan denda hingga Rp50 juta. (rel/yul)