La Nyalla didakwa melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di antaranya untuk membeli lebih dari 12 juta lebih saham senilai Rp5,35 miliar.
Kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan berharap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan rendah terhadap kliennya. Menurut Aristo, terdapat sejumlah fakta persidangan yang dapat dipertimbangkan JPU untuk meringankan tuntutan, salah satunya soal dana hibah yang telah dikembalikan La Nyalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa pengembalian dana itu dilakukan dengan tanggal mundur dan baru dibuat pada tahun 2014. Tindakan itu seolah-olah menunjukkan pengembalian dana benar dilakukan pada tahun 2012. Padahal dari meterai yang diproduksi terlihat tahun 2014. Hal itu diduga untuk menutupi kesengajaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur.
"Ya pasti kami ajukan pledoi," ucapnya.
Pada Juli 2012, ia menandatangani bilyet giro berisi perintah pembayaran dari Rekening Giro atas nama Kadin Jawa Timur ke rekening pribadi La Nyalla senilai Rp5,35 miliar. Ia pun membeli 12.340.500 lembar saham Bank Jawa Timur dengan nilai per lembar Rp430.
La Nyalla kemudian menjual saham itu kembali pada April 2013 dan Februari 2015 dengan masing-masing harga per lembar adalah Rp510; Rp550; Rp545; dan Rp540. Jumlah nominal yang diterima La Nyalla saat itu adalah Rp6,41 miliar. Ia diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,10 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya, La Nyalla terancam dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) jo Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Lihat juga:Pemerintah Bantah Tudingan La Nyalla |