Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Berkas perkara Ahok, menurutnya telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Fokusnya bagaimana menyelesaikan ini. Masalah aksi, kalau kami bisa merespons misalnya bisa cepat, ya tidak apa-apa. Kami berhak menyidik dan memutuskan," kata Noor di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berkat ketelitian teman-teman penyidik. Sehingga kami tak perlu sampai 14 hari sudah bisa menyelesaikan dan menuntaskannya," ucap Noor.
Hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah lengkap dan dapat segera dibawa ke pengadilan.
Proses selanjutnya, pihak kejaksaan menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim Polri. Rencananya, persidangan kasus ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok dinyatakan melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pernyataan di muka umum yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (pmg/rdk)