Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Ade mendapat sanksi teguran tertulis karena melakukan pelanggaran etik ringan atas kasus pemindahan mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI terkait penyertaan modal negara (PMN).
Pada kasus kedua, Ade diputuskan mendapat sanksi sedang atas aduan dari anggota Badan Legislasi karena dinilai mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding menambahkan Ade masih berstatus sebagai anggota dewan, meski diberhentikan sebagai Ketua DPR.
Opsi terakhir, kata Sudding diambil lantaran posisi Ade yang memegang jabatan di AKD sebagai Ketua DPR.
"Dalam posisi Pak Akom sebagai Ketua DPR, sebagai di AKD. Langsung diberhentikan sesuai sanksi yang diatur dalam pasal 21 kode etik huruf b," ucap Sudding.
Sudding mengatakan, MKD telah melayangkan panggilan pemeriksaan beberapa kali kepada Ade. Namun, karena Ade tak pernah hadir, maka MKD mengambil keputusan tanpa dihadiri terlapor.
"Tidak ada kaitannya dalam proses mempercepat atau tidak mempercepat. Kami memang sudah menjadwalkan," ujar Sudding.
Nantinya, Sudding menuturkan MKD akan menyampaikan keputusan ini kepada pimpinan Fraksi Golkar, pimpinan dewan dan Ade secara terlapor. Namun, keputusan ini ucap Sudding, belum tentu akan dibacakan dalam rapat paripurna pembacaan pergantian Ketua DPR daei Ade ke Setya Novanto. (yul)