Inspektur Jenderal Kemhan Marsekal Madya Hadi Tjahjanto mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mencari kemungkinan keterlibatan pejabat Kemhan lain maupun pihak swasta pada kasus yang menjerat Teddy.
Hadi berkata, selama kasus Teddy bergulir di Pengadilan Militer Jakarta, sekitar 40 hingga 50 saksi menyebut pernah menerima uang dari perwira tinggi yang pernah menjabat Direktur Keuangan Mabes TNI itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hadi, kepolisian berwenang menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran Kemhan yang dilakukan pejabat sipil dan kalangan pengusaha. Kemhan mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Jakarta terhadap Teddy.
Majelis Hakim merasa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Teddy. Sebaliknya sebagai alasan pemberat, hakim menyebut perbuatan Teddy dapat mengancam negara karena korupsi terkait pengadaan alutsista.
Selain itu, sebagai petinggi TNI, Teddy disebut tidak patuh pada perintah pimpinan negara yang sedang menggalakkan tindakan antikorupsi.
Pengadilan Militer Jakarta merampas sejumlah aset milik Teddy, yaitu dua unit jetski, satu motor Honda CBR 250, satu motor Ducati Monster, satu mobil Toyota Camry, sebuah town house di Bandung, tanah seluas 8.000 meter di Ciwidey, Bandung, dan sebuah mobil Toyota Prado.
Tak cukup di situ, majelis hakim juga mewajibkan Teddy mengganti kerugian negara, senilai uang yang telah dia selewengkan.