"Iya. Bagian hukum yang siapkan," kata Ahok saat dikonfirmasi Detikcom, Kamis (1/12).
Ketua tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, rencananya Ahok akan dipanggil untuk bertemu penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Markas Besar Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kalau tidak ada halangan rencananya besok Ahok akan dipanggil untuk dihadapkan ke Kejaksaan Agung," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Selanjutnya, ia menambahkan, untuk proses pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung telah menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok telah lengkap. Mereka berencana segera membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim.
Pada perkara ini, kepolisian menuding Ahok melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum. (yul)