"Prosesi pelantikan hari ini beda dengan apa yang diambil oleh MKD. MKD kan menindaklanjuti daripada delik aduan yang dilakukan oleh anggota," kata Firman saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Rabu (30/11) malam.
Sebelumnya, Ade menjabat sebagai ketua DPR. Ia mendapat sanksi teguran tertulis karena melakukan pelanggaran etik ringan atas kasus pemindahan mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI terkait penyertaan modal negara (PMN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Setnov Bungkam soal Janji Jabatan untuk Akom |
Firman menjelaskan pemberhentian Ade menjadi kewenangan sepenuhnya MKD. Tanpa ada yang bisa mengintervensi. Begitu juga dengan keputusan mengangkat Setya Novanto.
Saat Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pendapat dari semua fraksi terkait pengangkatan Setya. Semua partai setuju dan menghomati keputusan Fraksi Golkar.
Namun saat memberikan pendapat, perwakilan Fraksi Demokrat Benny Harman meminta kepada Fadli untuk tidak melantik Setya kemarin. Benny menilai pelantikan itu terlalu cepat.
Sebaliknya, menurut Firman, proses pelantikan hal yang biasa. Ia pun tak mempermasalahkan soal citra Setya yang buruk di mata publik karena kasus 'Papa Minta Saham'.