Kamis (1/12), penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua perkara yang menjerat calon gubernur DKI Jakarta itu kepada kejaksaan.
"Tanggung jawab hukum sudah beralih ke pihak kejaksaan, Kalau di Bareskrim tidak dilakukan penahanan. Kejaksaan silakan memutuskan," tutur Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok kini menjalani proses pelimpahan sebagai tersangka ke kejaksaan agung. Dia didampingi kuasa hukum dan tim pemenangannya turut mengantar Ahok ke kejaksaan.
Di tingkat penyidikan, kepolisian tak menahan Ahok. Meskipun syarat objektif terpenuhi, penyidik merasa tak mempunyai alasan subjektif untuk menahan gubernur petahana itu.
Adapun, kejaksaan menyatakan berkas penyidikan kasus Ahok telah lengkap atau P-21. Proses selanjutnya, kejaksaan akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan.
Merujuk lokasi terjadinya dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok (locus delicti), Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan badan peradilan yang berwenang menangani perkara itu. Perkara Ahok bermula dari pernyataan yang menyitir Surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, 27 September lalu.