Irvan selaku juru bicara tim advokat GNPF MUI menyampaikan, pihaknya ingin mempertanyakan alasan Jampidum tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kami minta berdialog kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung agar terbuka kepada kamin kenapa Ahok tidak ditahan. Ini jadi pertanyaan besar," kata Irvan di depan gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Kamis (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kooperatif, Kejaksaan Agung 'Lepaskan' Ahok |
Ahok menjadi tersangka karena dituduh melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP.
Pada saat proses penyidikan, kepolisian tak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif. Setelah perkara ini P21, kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun langkah itu tidak diambil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyampaikan keputusan itu diambil dengan alasan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pencegahan Ahok untuk pergi ke luar negeri.