Para kader HMI ingin bertemu langsung dengan petinggi Kejaksaan dan mendesak agar tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan.
"Kami berniat audiensi secara langsung dengan Kejaksaan Agung. Untuk mempercepat proses perjalanan penegakan hukum," kata Mulyadi di Jakarta, Kamis (1/12) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi mengatakan, HMI sudah berkoordinasi dan berkomunikasi denhan semua elemen HMI terkait audiensi. Beberapa elemen sudah ada yang mendapatkan informasi itu dan setuju dengan rencana PB HMI.
Kaban membandingkan kasus penistaan agama yang menimpa Ahok dengan Arswendo Atmowiloto. Pada tahun 1990 ia dipenjara selama lima tahun karena memuat Nabi Muhammad sebagai tokoh paling terkenal nomor 11 di majalah yang ia pimpin.
Sementara Koordinator Kesatuan Aksi Keluarga Besar HMI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemerintah mengabaikan apa yang diinginkan oleh umat Islam. Walau proses berjalan dengan cepat, namun tetap saja Ahok belum ditahan.
Lihat juga:PKS Serukan Masyarakat Ikut Aksi #212 |
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Muhammad Rum mengatakan, Ahok tidak ditahan karena sebelumnya Bareskrim tidak menahan dan Ahok kooperatif selama proses berlangsung.
"Kalau sudah dua institusi Ahok tidak ditangkap, berarti pemerintah saat ini tidak serius atau melindungi Ahok," kata Doli. (sur)