Delapan orang diduga merencanakan makar atau penggulingan terhadap pemerintahan yang sah, dan dua orang diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara jam 3-6 pagi. Inisial mereka adalah AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan, JA dan RK dikenakan Pasal 28 UU ITE. Mereka saat ini diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kepala Dua," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Pimpinan Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman, menyebut kepolisian menangkap Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, dan Rachmawati Soekarno Putri, pagi tadi.
Saat dikonfirmasi, Habiburokhman mengaku tengah mendampingi Ratna yang sedang dibawa polisi. "Ini masih dalam perjalanan, enggak tahu dibawa ke mana, saya masih mendampingi di belakang mobil," ucapnya.
Habiburokhman menuturkan, Ratna diciduk polisi saat berada di sekitar Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menurutnya, Ratna ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
Selain itu, Ratna, Dhani, dan Rachmawati, kabar yang beredar menyebut Sri Bintang Pamungkas juga berada dalam daftar terduga pelaku makar yang ditangkap pagi tadi. Informasi itu dikonfirmasi istri Sri, Ernalia.
Ernalia mengatakan, suaminya ditangkap dengan pasal makar dan mau menguasai daerah Indonesia. Sri Bintang juga membawa surat yang meminta agar dilakkuan sidang istimewa MPR.
Selain Bintang, Ernalia menyebutkan beberapa orang yang juga ditangkap. Dia mendapatkan informasi bahwa Rachmawati, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Rizal Kobar, juga diamankan polisi. Aksi mereka masih dalam rangka aksi 212.
(rel/rdk)