"Ada sepuluh nama. Yang tersebar itu benar," tutur Martinus saat ditemui di Monumen Nasional.
Daftar itu memuat nama mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tokoh lain yang juga ditangkap akibat dugaan makar adalah Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, dan Eko.
Martinus mengatakan, kepolisian memiliki waktu 24 jam untuk menggali dugaan makar yang mereka tuduhkan kepada 10 orang tersebut.
"Di KUHAP ada aturan, penangkapan dalam waktu 24 jam boleh kami lakukan," ujarnya.
Hanya Jamran dan Rizal yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar juga telah angkat bicara tentang perkara dugaan makar tersebut. Adapun, Presiden Joko Widodo menyerahkan penanganan kasus itu kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Lihat juga:Jokowi Serahkan soal Makar ke Kapolri |