"Rencana ditahan belum diputuskan. Nanti jam tiga pagi," ujar Boy di kawasan Monas, Jumat (2/12).
Menurut Boy, alasan penangkapan 10 tersangka itu lantatan diduga ingin melakukan aksi makar dengan menduduki gedung DPR/MPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menuturkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh sejak tiga pekan lalu sebelum aksi 2 Desember. "Ada indikasi komunikasi (rencana makar) sejak tiga minggu lalu," tutur Boy.
Penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk terlebih dulu memeriksa para tersangka.
Para tersangka yang telah diamankan kepolisian itu di antaranya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas dan Ahmad Dhani.
Polisi menyatakan delapan orang di antaranya dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sedangkan untuk dua orang lainnya dikenakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengacara Dhani, Habiburokhman mengatakan, hingga kini dirinya masih mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. "Mas Dhani masih di-BAP sekarang. Sudah berstatus tersangka," ujar Habiburokhman kepada CNNIndonesia.com.
(rdk)
Para tersangka yang telah diamankan kepolisian itu di antaranya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas dan Ahmad Dhani.
Polisi menyatakan delapan orang di antaranya dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sedangkan untuk dua orang lainnya dikenakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengacara Dhani, Habiburokhman mengatakan, hingga kini dirinya masih mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. "Mas Dhani masih di-BAP sekarang. Sudah berstatus tersangka," ujar Habiburokhman kepada CNNIndonesia.com.