"Pak Sri Bintang ditahan pagi tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Tapi di tahanan Polda bagian narkoba,” kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (3/12).
Lebih lanjut, Razman mengaku belum mengetahui secara jelas motif penahanan Sri Bintang. Ia hanya mengetahui perihal bukti aktivitas Sri Bintang yang diduga terkait dengan dugaan makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, Sri Bintang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pengenaan pasal 107,110 dan 87 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas diamankan pihak kepolisian karena tuduhan makar. Dia diduga ingin menuntut Sidang Istimewa MPR RI hari ini. Hal itu disampaikan istri Bintang, Ernalia Sri Bintang.
"Tadi ditangkap dengan pasal dibawah makar, mau menguasai daerah Indonesia. Tapi saya dengar, Polda tidak mengakui, padahal suratnya dari Polda," kata Ernalia, Jumat (2/12).
"Kami mau pergi ke HI jam 10.00 WIB, lalu mau ke MPR, kan sudah melapor kemarin, sama MPR DPR dan Panglima TNI, sudah kirim surat, Pak Bintang sendiri yang mengantar surat, bahwa kami minta sidang istimewa MPR," ujar Ernalia.
Selain Bintang, Erna menyebutkan beberapa orang yang juga ditangkap. Dia mendapatkan informasi bahwa Rachmawati, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Rizal Kobar, juga diamankan polisi. Aksi mereka masih dalam rangka aksi #212.
"Itu yang saya tahu, semua yang ada di segitiga yang dibikin sama pemerintah ditangkap, kan beredar gambar segitiga mereka yang ingin makar katanya," ujar Ernalia.
Saat penangkapan, Bintang hendak mandi. Dia sempat melawan untuk tidak ditahan. Ernalia sempat meminta surat perintah penangkapan, tapi tidak diberikan oleh polisi.
"Yang nangkap delapan mobil penuh, minta segera diamankan, tapi bapak melawan. Mereka diambil dari rumah masing-masing," kata Ernalia. (gir)