Kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya telah menyusun dua petisi tersebut pada 1 Desember, namun belum sempat dibacakan dan ditangkap aparat.
“Petisi kedua, Ibu Rachma ingin memberi aspirasi ke pemerintah agar mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai aslinya, sebelum diamandemen. Ini rencananya disampaikan di DPR,” ujar Aldwin kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Yusril Ihza Mehendra sebelumnya menyatakan, penangkapan terhadap sejumlah pihak terduga makar oleh kepolisian diduga terkait pertemuan Rachmawati di UBK. Pertemuan itu disebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis.
“Memang ada pertemuan para tokoh di tempat Ibu Rachma di UBK, itu terbuka. Setelah itu mungkin saja ada rapat-rapat di mana saya juga belum tahu,” ujar Yusril di Mako Brimob, Depok, Jumat (2/12).
Rachmawati menjadi salah satu tokoh tersohor yang diciduk menjelang #aksi212. Selain dia, polisi juga mengamankan Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, dan Jamran. Ketiganya kini mendekam di penjara narkoba di Polda Metro Jaya.
Aparat juga mengamankan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, aktivis politik Ratna Sarumpaet, dan musisi sekaligus calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani. (rdk)