Untuk mempertegas tuntutan, para petani tersebut akan berjalan dari desa mereka menuju kantor Gubernur Jawa Tengah har ini, Senin (5/12), mendesak Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Koordinator Long March Kawal Putusan MK, Joko Priatno, berkata kepada CNNIndonesia.com, meskipun MA telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap, PT Semen Indonesia belum berhenti membangun pabrik di Rembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenangan ini kok sepertinya jadi terbalik. Long march yang akan kami lakukan Senin ini bertujuan untuk menjaga kemenangan di MA," kata Joko.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk membangun pabrik dan areal pertambangan semen di kaki Gunung Kendeng, Rembang. Pabrik itu berkapasitas 3 juta ton per tahun dengan nilai investasi Rp4,45 triliun. (CNN Indonesia/Agust Supriadi) |
Lebih dari itu, Joko mendesak semua pihak menghargai putusan MA. "Ini sebenarnya bukan tugas warga, tapi tugas lembaga penegakan hukum. Kalau semua dibebankan pada warga, fungsi pemerintah apa," kata Joko.
Kemenangan Tertunda
Tiga hakim agung, yakni Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin, pada 5 Oktober lalu, menyatakan izin lingkungan yang dimiliki PT Semen Indonesia di Rembang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Putusan tersebut membatalkan tiga kemenangan perusahaan pelat merah itu di tiga tingkat peradilan sebelumnya.
Pada tahap banding dan kasasi, para petani tetap kalah. Novum yang mereka ajukan ke MA pada 4 Mei 2016 akhirnya memenangkan para petani Rembang. (abm/rdk)
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk membangun pabrik dan areal pertambangan semen di kaki Gunung Kendeng, Rembang. Pabrik itu berkapasitas 3 juta ton per tahun dengan nilai investasi Rp4,45 triliun. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)