"Sekarang prosesnya finalisasi pemberkasan dan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (5/12).
Tito menjelaskan, Buni Yani dijerat Undang-Indang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Dia diduga telah menyebarkan informasi yang memantik rasa kebencian menyangkut SARA kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di video ada kata itu, 'pakai Al Maidah 51' namun di teks tidak ada," ujarnya.
Selain itu menurutnya, Polri juga telah memintai keterangan para saksi ahli terkait kasus tersebut.
"Ada laporan ke Kepolisian, kami lakukan proses hukum dengan aturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. (pmg/gil)