"Awalnya kami mau menempuh upaya hukum praperadilan, tapi bapak bilang tidak usah dan menolak karena praperadilan tidak tercantum dalam KUHAP," kata kuasa hukum Sri Bintang, Dahlia Zein, Senin (5/12).
Meski demikian, Dahlia mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan pada pihak kepolisian. Namun, pihaknya masih mengkaji tindakan yang tepat untuk mengajukan hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Sri Bintang ditahan bersama dengan Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka dugaan makar dan pelanggaran pasal 28 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, ada pula seniman sekaligus aktivis politik Ratna Sarumpaet, politikus Rachmawati Soekarnoputri. Musikus Ahmad Dhani juga turut ditangkap dan menjadi tersangka dugaan melakukan penghinaan terhadap penguasa.
Menurut istri Sri Bintang, Ernalia Bintang Pamungkas, penangkapan terhadap Bintang begitu aneh dan tidak adil. Alasannya, hanya Sri Bintang dan dua orang lainnya yang berada dalam tahanan sementara ketujuh tersangka dugaan makar lainnya telah dipulangkan.
"Oh tidak. Nanti keturunan kalian akan dikuasai oleh orang asing yang ber e-KTP. Kalau tidak dari sekarang diubah, UUD balik ke asli," kata Erna. (yul)