"Majelis hakim sudah ditunjuk dan lasung menetapkan sidang pada 13 Desember pukul 09.00 WIB." kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/12).
Komposisi majelis hakim pengadil Ahok terdiri dari lima orang. Majelis diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto yang juga Ketua PN Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus pidana jumlah hakimnya antara tiga sampai lima orang, yang penting ganjil," katanya.
Pengadilan juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait pengamanan lokasi persidangan.
Sejak Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016, berkas perkaranya langsung diproses dengan cepat.
Dalam tempo dua pekan, berkas tersebut segera dilimpahkan polisi ke jaksa penuntut umum. Tak butuh waktu lama bagi jaksa untuk menyatakan bahwa berkas itu lengkap dan limpahkan ke pengadilan.
Lihat juga:Ahok: Sekarang Lebih Banyak Mendengar |