“Saya bukan ingin memperkeruh kasus Basuki Tjahaja Purnama, namun pada pasal 109 KUHAP diatur mengenai SPDP. Apakah jaksa sudah pernah terima SPDP?” tanya Junimart dalam sidang antara komisi III dengan Jaksa Agung Prasetyo di Kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Lebih lanjut Junimart mengatakan dirinya mendukung percepatan perkara asalkan melalui proses yang berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan karena ada kepentingan, tapi justru karena masyarakat pun ingin kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan, harusnya kami diapresiasi berkasnya cepat selesai tapi kami tetap profesional," kata dia.
Dia menjelaskan dalam menangani kasus ini tak mendapat intervensi. Dia menyatakan bahkan Presiden Joko Widodo pun tak mencampuri perkara yang ditangani.
"Presiden tak ada mencampuri urusan (perkara) ini, kalau ditanya mengapa cepat ya itu kan memang banyak permintaan agar kasusnya segera selesai," kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan cepatnya berkas kasus Ahok dinyatakan lengkap karena sejak tahap penyelidikan semua pihak sudah diundang. Berbagai saksi pun sudah memberikan keterangannya terkait kasus dugaan penistaan agama itu.
Baik saksi fakta mapun saksi ahli, yang terdiri dari saksi ahli agama maupun ahli bahasa serta ahli ahli lainnya pun sempat diundang untuk dimintai keterangan. Hal ini menurut dia, memungkinkan kasus itu berkasnya bisa selesai dalam kurun waktu sembilan hari.
"Kami hanya berdasarkan pada koridor hukum, azas hukum yang cepat sesuai permintaan masyarakat, dan juga berbiaya murah, jadi semuanya tidak berlarut larut," kata dia
Dalam pelimpahan berkas dan pemeriksaan terkait kasus tersebut, Kejaksaan Agung pun menyebut pihaknya sebelumnya telah membentuk tim khusus yang telah berkomunikasi dan berkoordinasi selama penyelidikan kasus itu berlangsung. Hal ini memungkinkan perkara ini bisa selesai tanpa memakan waktu berlarut larut.
Berkas kasus perkara Ahok dinyatakan P21 pada Jumat pekan lalu. Perkara kasus itu pun akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa, 13 Desember pekan depan. (yul)