Chairman PT Paramount Enterprise itu berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku belum tahu apakah sudah terbit red notice untuk Eddy di luar negeri. Dia hanya memastikan KPK masih berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui keberadaan Eddy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Tetapkan Status Eddy Sindoro Tersangka |
Agus menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Eddy di lain sisi juga digunakan untuk menyelidik dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Data (fakta di pengadilan) tidak nyambung ke sana (dugaan Nurhadi terlibat suap). Jadi adanya (sprindik ) Eddy Sindoro ini, kami ingin merangkai itu," ujar Agus.
Dalam kasus tersebut, anak buah Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supenodidakwa menyuap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, untuk mengamankan perkara.
Kabar penetapan Eddy Sindoro sebagai tersangka terungkap dalam sidang tuntutan kasus tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.
"Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro," kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (21/10).