Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadingrat mengatakan, narapidana berinisial MRN yang menyebut wajah Tito mirip Aidit itu dijerat pasal ujaran kebencian.
"Kami menangkapnya kemarin di LP Tangerang. Unggahan itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat karena menyamakan pemerintahan yang ada dengan organisasi terlarang" ujarnya Jakarta, Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui Facebook, MRN tidak hanya menyandingkan foto Tito dan Aidit. Ia juga disebut menyertakan unggahan itu dengan kalimat berbunyi, "Kalau tidak ada faktor kebetulan, terus gimana dong kedua orang ini."
MRN mendekam di LP Tangerang sejak 2013. Saat itu ia divonis bersalah akibat penyalahgunaan narkotik. Lebih dari itu, Wahyu enggan mengomentari dugaan MRN menggunakan telepon genggam selama berada di LP.
Lihat juga:Menyoroti Pasal Karet Revisi UU ITE |